Jaksa Agung Hendarman Supandji, Jumat (18/4), menyatakan bahwa SKB untuk melarang Ahmadiyah melakukan seluruh kegiatan sedang disusun. SKB itu melibatkan Jaksa Agung, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Proses itu diperkirakan membutuhkan waktu 2 minggu.
Menurut Hendarman, pembuatan SKB itu sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam PNPS No 1/1965. Sampai dikeluarkannya SKB itu, Ahmadiyah masih belum dilarang melakukan kegiatan. Itulah sebabnya, Mukernas Jemaat Ahmadiyah di Denpasar, Bali yang direncanakan tanggal 18-20 April masih mendapat izin penyelenggaraan.
Mukernas Jemaat Ahmadiyah itu sendiri merupakan kegiatan tahuan untuk mengevaluasi kegiatan setahun dan menyusun program kerja satu tahun ke depan.
***
Dua minggu ke depan adalah waktu kritis, bukan hanya untuk Ahmadiyah, tetapi juga untuk masa depan Indonesia. Keputusan yang diambil pemerintah akan menciptakan preseden politik dalam kebijakan mengenai agama/keyakinan. Sekali pemerintah memutuskan untuk melarang Jemaat Ahmadiyah yang sudah eksis di Indonesia sejak 1922, MUI dkk akan menggunakannya sebagai alasan untuk melarang yang lain-lain.
Filed under: intoleransi, peristiwa, religi | Tagged: ahmadiyah, Hendarman Supandji, islam, Jaksa Agung, MUI, Mukernas, PNPS 1/1965, religi, SKB |
Tinggalkan Balasan