Soal Jemaat Ahmadiyah di Indonesia ini memang kompleks. Sebab, Indonesia bukanlahnegara Islam. Kalau Indonesia adalah negara yang dibangun berdasarkan Syariat Islam, persoalan Ahmadiyah akan selesai dengan pelarangan Ahmadiyah sebagaimana yang terjadi di Arab Saudi dan Pakistan. Argumentasi para penentang Ahmadiyah pasti akan dikabulkan.
Demikian pun, seandainya Indonesia adalah negara sekuler yang memisahkan secara tegas antara agama dan keyakinan, maka persoalan Ahmadiyah tidak akan muncul karena negara tidak campur tangan pada urusan keyakinan warga negaranya.
Repotnya Indonesia bukan negara Islam, tetapi bukan juga negara sekuler. Lalu, negara apa ya..? Jangan-jangan negara bukan-bukan, he…he.. (*joking*)
Karena Indonesia bukan negara Islam, permintaan MUI dan FUI agar negara melarang dan membubarkan Ahmadiyah menjadi tidak mudah. Atas dasar apa pelarangan itu? Apakah fatwa MUI bisa menjadi dasar bagi negara untuk bertindak? Jika iya, atas dasar hukum apakah sehingga fatwa MUI bisa menjadi dasar pengambilan keputusan negara?
Ada komplikasi dan konsekuensi besar jika fatwa MUI dianggap sebagai salah satu sumber pengambilan keputusan NKRI. Kalau MUI memfatwakan bahwa bunga bank konvensional adalah haram, apakah negara harus bertindak berdasarkan itu untuk mengatur sistem perbankan nasional? Apakah jika ada sebuah acara/kegiatan/organisasi yang difatwakan sesat oleh MUI, lalu negara harus bertindak?
Argumentasi kedua dari dorongan pelarangan Ahmadiyah adalah kepentingan warga negara (umat Islam) yang merasa dicederai. Bagaimana membuktikan pencederaan itu? Apakah mekanisme politik/pembentukan opini/tekanan massa dapat menjadi dasar untuk pengambilan keputusan negara? Apakah keberatan warga negara lain dapat menjadi alasan untukpembatasan hak warga negara lain (yang prosesnya dilakukan tanpa melalui mekanisme hukum)?
Argumentasi kelompok sesat dan penghinaan terhadap Islam juga tidak bisa begitu saja diaplikasikan dalam ketetapan negara. Yang utama bukan hanya karena masalah pembuktian argumentasi itu yang harus dilakukan melalui mekanisme hukum (bukan mekanisme politik).
Tetapi, pertanyaannya juga adalah apakah negara mengurusi sesat-atau tidak sesatnya sebuah kelompok yang dianut warga negaranya? Ataukah, negara hanya mengurusi jika ada pelanggaran hukum/perilaku kriminal, dilakukan oleh siapapun tanpa melihat agama/keyakinannya?
Argumen lain yang sering diajukan adalah meresahkan umum. Pertanyaannya: apakah Ahmadiyah melakukan provokasi dan tindakan-tindakan meresahkan dalam dakwahnya?
Argumen lain yang sering diajukan adalah rujukan pada penyikapan yang diambil oleh Arab Saudi/Pakistan dan juga fatwa dari lembaga Islam seperti Rabithah A’lam Islami. Lembaga-lembaga agama seperti Dewan Dakwah (DDII) boleh saja mewajibkan anggotanya untuk tunduk pada fatwa dan keputusan itu. Tetapi, apakah hukum NKRI yang tidak berdasarkan syariat Islam harus tunduk pada fatwa Rabithah dan mengikuti sikap Arab Saudi?
Satu lagi yang membuat urusan Ahmadiyah ini semakin kompleks adalah sudut pandang yang berbeda. Para penentang Ahmadiyah mewanti-wanti dengan keras bahwa Ahmadiyah ini adalah urusan internal umat Islam. Kalau memang ini adalah urusan internal umat Islam, maka fatwa MUI dan putusan internal umat Islam semestinya sudah mencukupi. Tetapi karena yang diminta adalah keterlibatan negara untuk ikut campur, di sinilah titik kepelikan masalahnya. Sebab, negara adalah milik semua kelompok. Dalam konteks pro-kontra Ahmadiyah, inti keberatan dari pihak yang berseberangan dengan kelompok anti-Ahmadiyah adalah mengenai peran negara. Ini bukan mengenai mendukung atau anti Ahmadiyah, tetapi bagaimana peran negara kepada para warganegaranya.
**
Dalam pengamatanku, pro-kontra mengenai pelarangan Ahmadiyah bukan mengenai membela Islam dan membenci Islam. Bukan seperti itu. Tetapi, sekali lagi inti masalahnya adalah diskursus mengenai peran negara dalam soal keyakinan warganegaranya. Isunya adalah bagaimana sebuah perbedaan keyakinan yang sangat tajam disikapi dalam konteks institusi negara.
Ini adalah ujian yang sangat berat dalam kehidupan beragama dan bernegara di NKRI. Betapapun rumitnya masalah ini, semoga kedewasaan dan kontrol diri lebih mengemuka. Semoga tidak ada kekerasan dan darah yang tertumpah lagi karena urusan ini.
DIarsipkan di bawah: peristiwa, religi | Ditandai: ahmadiyah, MUI, NKRI, religi
Saya tertarik dengan pertanyaan ini pak .. karena pertanyaan itu juga muncul dalam benak saya. Untuk sementara, saya menganggap negara ini adalah NKRI saja
.. mudah²an ada teman yang bisa membantu menjawab pertanyaan tersebut pak.
ahmadiyah bisa dibubarkan dengan uu no. 01/PNPS/1965 pasal 2 ayat 2. di timur tengah juga bukan negara islam di malaysia saja di bubarkan apalagi di Indonesia ya mesti dibubarkan.
katanya dalam demokrasi itu yang menang suara terbanyak, di indonesia yang mendapat suara terbanyak Ahmadiyah dibubarkan, paham Sekulerisme, Pluralisme dan liberalisme diharamkan dan dilarang berada di Indonesia karena telah merusak persatuan dan kesatuan bangsa dan telah merusak dan menodai agama yang ada di Indonesia yaitu Islam.
hanya satu kata dan merupakan harga mati Ahmadiyah dan pendukungnya harus di bubarkan. titik ………………………….
Allahu Akbar……….Allahu Akbar……………..Allahu Akbar………….
Masyarakat yang berkualitas dibentuk oleh dialektika sosial yang terus-menerus. Apapun proses dialektika yang terjadi dan seberapapun tajamnya perbedaan, kedewasaan masyarakat ditentukan oleh bagaimana perbedaan itu disikapi dan dikelola.
Spiritualitas (seharusnya) mempermulus proses gesesan-gesekan yang terjadi. Sebab, spiritualitas yang sehat selalu berdasarkan pada pengendalian diri dan mendorong pada akhlak mulia. Bahkan di dalam perang sekalipun.
Itu yang saya ketahui..
Saya sangat setuju dengan pernyataan di atas negara kita ini adalah NKRI, dan juga negara Demokrasi, seharusnya semuanya bisa berjalan dengan beriringan, kalo suara terbanyak yang dipakai bagaimana dengan yang minoritas apakah selalu disingkirkan dan dikesampingkan, setidaknya semua bisa saling menerima dan saling memahami, jangan merasa ada sesuatu yang baru atau sesuatu yng tdk sesuai dgn pendapat kita itu adalah musuh ataupun kafir ataupun apalah namanya.
Seperti beberapa hari kemarin di Jawa Barat beberapa pedagang makanan lapaknya dihancurkan oleh anggota FPI bahkan ada yang membawa sajam dengan alasan mereka tidak suka melihat pedagang makanan di bulan suci, saya rasa tindakan ini sangatlah berlebihan pedagang itu juga manusia yang butuh biaya yang punya keluarga, dan perlu biaya untuk hidup, kalo memang tidak suka melihat pedagang di bulan suci ngga usah dilihat selesai kan masalahnya, begitu juga dengan ahmadiyah, kalo memang ngga suka dan menyalahi agama islam ngga usah di ikuti selesai kan masalahnya, kecuali ada suatu ketakutan yang mendasar ini saya kira yang menjadi pokok masalahnya,
Merdeka.
Semoga Semua Hidup Berbahagia
di berbagai negara, termasuk negara asalnya, ahmadiyah tidak lagi dianggap bagian dari agama islam sehingga para pengikutnya ga bentrok dengan umat islam. mungkin sebaiknya para pengikut ahmadiyah indonesia melakukan hal yang sama. umat islam lega, pengikut ahmadiyah pun aman
Ah.. ada MUI nya? Hati2…
http://indonesianmuslim.com/mui-ditunggangi-islam-radikal.html