Isu Ahmadiyah tak kunjung mampu diputuskan dan diselesaikan oleh pemerintah Republik Indonesia. Para penentang Ahmadiyah menyatakan bahwa Ahmadiyah menodai agama Islam dan oleh karenanya harus dilarang di Indonesia. Penentang gagasan ini menyatakan bahwa negara harus menjamin keyakinan warganegara yang berbeda-beda dan memberi perlindungan keamanan terhadap Jemaat Ahmadiyah yang mengalami kekerasan di berbagai kota di Indonesia.
Berlarut-larutnya keputusan pemerintah membuat pemerintah terlihat ragu. Para aktor intelektual tindak kekerasan terhadap Jemaat Ahmadiyah, pemimpin agama yang menyerukan bunuh dan kekerasan terhadap Jemaat Ahmadiyah juga bebas tak tersentuh hukum.
Hari ini, Selasa (6/5/2008 ) proses internasionalisasi kasus Ahmadiyah kelihatannya semakin tak terelakkan. Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) mendatangi kantor perwakilan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan melaporkan berbagai pelanggaran HAM berat yang dialami oleh warga Jemaat Ahmadiyah. Negara dinilai melakukan pembiaran dan berbagai upaya telah dilakukan, tetapi tidak pernah ditanggapi oleh negara. Pelaporan ancaman tindak kekerasan ke Mabes Polri pun tidak ditindaklanjuti dengan proses hukum terhadap para pelaku ancaman kekerasan.
Pada hari yang sama, Abu Bakar Ba’asyir beserta para tokoh Islam yang menentang Ahmadiyah juga mengancam untuk menginternasionaliasikan kasus Ahmadiyah ini. Mereka akan meminta bantuan negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan Liga Negara Islam (Rabithah Alam Islami) menekan Indonesia agar melarang Ahmadiyah di Indonesia. Tekanan dari negara Islam itu sudah pernah dilakukan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi pada tahun 1981 yang meminta pelarangan Ahmadiyah oleh pemerintah RI.
DIarsipkan di bawah: peristiwa, religi | Ditandai: abu bakar ba'asyir, ahmadiyah, AKKBB, islam, OKI, PBB, Rabithah Alam Islami, religi