Bertempat di kantor LBH Jakarta, Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) menolak rencana pemerintah mengeluarkan SKB yang melarang Jemaat Ahmadiyah. Hadir dalam konferensi pers di LBH Jakarta mewakili AKKBB adalah Usman Hamid (Ketua Kontras), Gunawan Mohammad (sastrawan), Todung Mulya Lubis (Praktisi Hukum), Hendardi (PBHI), Siti Musdah Mulia (ICRP), Patra Zen (YLBHI), dan Asfinawati (Direktur LBH Jakarta).
Pokok penolakan terhadap SKB Ahmadiyah adalah berdasarkan hukum positif yang menjadi pijakan berdirinya NKRI. Penyelenggaraan negara diatur berdasarkan hukum dan diatur dengan hukum, bukan atas pandangan sebuah agama tertentu. Negara harus memperlakukan seluruh warga negara setara di hadapan hukum dan jika ada pelanggaran hukum diproses berdasarkan hukum positif yang mengatur negara.
Berita terkait: DetikCom
DIarsipkan di bawah: intoleransi, peristiwa, religi | Ditandai: ahmadiyah, AKKBB, islam, religi