Menyikapi putusan Bakor Pakem yang merekomendasikan peringatan keras dan ancaman pelarangan Ahmadiyah, PB Jemaat Ahmadiyah mengeluarkan jawaban yang tertuang dalam press release berikut ini:
PRESS RELEASE
Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia
16 April 2008Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu,
Sehubuangan dengan pemberitaan di media massa berkenaan dengan rekomendasi bakor pakem tentang Jemaat Ahmadiyah Indonesia, maka pimpinan Jemaat Ahmadiyah memberikan penjelasan sebagai berikut :1. Kepada seluruh anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia dimanapun berada, sampai saat ini Pemerintah Republik Indonesia tidak melarang Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
2. Oleh karena itu tetaplah tenang, berdoa dan lakukan sholat Tahajud bersama memohon perlindungan Allah SWT untuk memberikan hasil yang terbaik untuk Jemaat Illahi ini.
3. Menurut penjelasan Bakor Pakem bahwa rekomendasi ini masih akan melalui proses selanjutnya. Beliau menghimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan melawan hukum dan kekerasan terhadap warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
4. Kepada seluruh masyarakat kami tegaskan bahwa Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah organisasi resmi yang berbadan hokum dan bukan organisasi terlarang,
5. Ahmadiyah sebagai Jemaat Illahi yang menjalankan ajaran Islam diantaranya taat kepada pemerintah, maka Jemaat Ahmadiyah Indonesia akan selalu mengkoordinasikan hal-hal yang di hadapi kepada pihak pemerintah dan pihak keamanan
6. Petunjuk resmi hanya akan disampaikan oleh pimpinan Jemaat Ahmadiyah Indonesia sesuai dengan sistem yang berlaku didalam Jemaat Ahmadiyah.
7. Jangan terpengaruh oleh berita-berita tidak resmi yang datang bukan dari pimpinan Jemaat Ahmadiyah Indonesia
Jakarta, 16 April 2008Juru Bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia
Zafrullah Ahmad Pontoh
DIarsipkan di bawah: intoleransi, peristiwa, religi | Ditandai: ahmadiyah, islam, JAI, press release, religi, siaran pers
salam kenal akh,,, blog nya seru euy,,,,