Jika pemerintah Indonesia tidak tanggap terhadap serangan-serangan yang dilakukan terhadap Ahmadiyah, bahkan bersikap buruk dengan rencana untuk melarang Ahmadiyah, isu ini akan dibawa ke forum internasional.
Pemerintah kelihatannya tidak berpegang pada konstitusi dan lebih suka menuruti tekanan MUI, FUI, dan kawan-kawannya. Tanpa proses peradilan, Jemaat Ahmadiyah yang semestinya dilindungi hak-haknya sebagai warga negara justru hendak dibubarkan.
Rencana untuk membawa isu ini ke PBB dan dunia internasional mencuat dalam diskusi di Wahid Institute, Senin (14/4). Pernyataan ini juga diutarakan oleh Asfinawati, Direktur LBH Jakarta, yang menjadi kuasa hukum Jemaat Ahmadiyah menanggapi keputusan Bakor Pakem hari ini yang akan mendorong pelarangan Jemaat Ahmadiyah.
Ketidakmampuan negara melindungi warga negara dari ancaman/tindakan persekusi warga negara lain adalah sebuah hal yang memalukan. Ditambah lagi, kini negara yang berperan untuk mempersekusi keyakinan sebagian warga negaranya atas desakan sekelompok warga negara yang lain.
Pelarangan Ahmadiyah itu sering disandarkan pada argumen untuk menghindari anarkisme publik dan menjaga stabilitas nasional. Repotnya, yang dibela oleh pemerintah selalu pihak yang mengancam kerusuhan, bukan korban dari ancaman itu. Lebih buruk lagi, proses pencabutan hak warga negara itu dilakukan tidak melalui mekanisme hukum, tetapi melalui mekanisme politik.
Duh… Indonesia…
Link berita: DetikCom
DIarsipkan di bawah: intoleransi, peristiwa, religi | Ditandai: ahmadiyah, asfinawati, islam, LBH Jakarta, pakem, religi, wahid institut