Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB) melaporkan Mahkamah Agung kepada Komisi Yudisial. Sebab, MA mengabaikan permohonan Hak Uji Materiil (judicial review) terhadap Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan menteri Agama No. 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
TPKB mengeluarkan Press Release berjudul, ”Mahkamah Agung Mengabaikan Keadilan Masyarakat”
Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi pada hakekatnya merupakan benteng keadilan bagi masyarakat. Tetapi realitas menunjukkan tidak sesuai dengan yang diharapkan karena MA sering mengabaikan/mengorbankan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum. Atas hal itu berbagai kalangan masyarakat prihatin dan bahkan kecewa kepada MA.
Kekecewaaan kepada MA juga datang dari kelompok masyarakat yang berasal dari agama Minoritas. Kekecewaan itu disebabkan ketidakjelasan pemeriksaan dan putusan atas permohonan keberatan tentang Hak Uji Materiil (Judicial Review) yang diajukan masyarakat melalui Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB) terhadap Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan Menteri Agama No. 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah dengan Register No. 14P/HUM/Th.2006. Pada hal Judicial Review itu diajukan sudah lebih dari satu tahun, yaitu tanggal 28 Maret 2006.
Berlarut-larutnya pemeriksaan dan putusan terhadap Judicial Review ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung tidak frofesional menjalankan amanah hukum sebagai penegak hukum. Hukum yang dimaksudkan adalah Konstitusi (amandemen UUD 1945) pada pasal 24A dan UU. No. 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU. No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung pada pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa ”Mahkamah Agung mempunyai kewenangan menguji peraturan-perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang”
Jika melihat pada Proses pemeriksaan Judicial Review, ketidakjelasan pemeriksaan dan putusan terhadap Judicial Review tersebut tidak bisa diterima karena Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2004 Tentang Hak Uji Materiil pada pasal 3 ayat (4) menyebutkan bahwa ”pemeriksaan terhadap Judicial Review adalah dalam waktu sesingkat-singkatnya sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya rigan” (pasal 5 ayat (2)). Hal ini dapat dilihat dari pasal 3 ayat (4) PERMA No. 1 Tahun 2004 yang secara eksplisit menyebutkan bahwa ”Termohon wajib mengirimkan atau menyerahkan jawabannya kepada Panitera Mahkamah Agung dalam waktu 14 (empat belas hari) sejak diterima salinan permohonan tersebut”.
Dalam perspektif hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan Menteri Agama No. 8 Tahun 2006 tersebut tidak memenuhi syarat sebagai peraturan perundang-undangan karena mengandung diskriminasi, mengekang kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi warga Negara dari kaum minoritas. Atau dengan kata lain bertentangan dengan prinsip HAM (hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan) sebagaimana diakui eksistensinya dalam pasal 28 dan 29 UUD 1945, pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manuia (DUHAM), Pasal 18 International Covenant on Civil and political Rights (ICCPR) melalui UU. No. 12 Tahun 2005, pasal 22 UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang Ham.
Kenyataan menunjukkan setelah diberlakukannya Peraturan Bersama tersebut, kaum minoritas terhalang kebebasannya menjalankan ibadah, agama dan keyakinnanya dan bahkan tidak sedikit rumah ibadah/Gereja di seluruh Indonesia ditutup oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab dengan mempersoalkan izin sebagaimana disebut dalam Peraturan Bersama tersebut. Hal ini dialami GEKINDO Jatimulya, GPDI Jatimulya sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang. Kasus yang masih segar dalam ingatan kita adalah pelarangan oleh sekelompok orang menjalankaan ibadah bagi Jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) Immanuel Sukapura, Jakarta Utara yang terjadi sejak bulan Maret 2007 sampai dengan sekarang. Selaian larangan, Jemaat GPDI Immanuel Sukapura juga mengalami kekerasan fisik (pemukulan), ancaman, intimidasi dari sekelompok orang yang menghalangi ibadah tersebut. Kasus tersebut sebenarnya merupakan puncak gunung es dari berbagai problematika kebebasan beragama di Indonesia. Fenomena itu merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum karena mengabaikan keadilan masyarakat.
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, kami Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB) yang peduli dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan dengan ini menyatakan sikap dan permintaan kami sebagai berikut:
- Meminta MA memberikan Kepastian Hukum tentang Judicial Review terhadap Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan Menteri Agama No. 8 Tahun 2006.
- Meminta MA, jika Judicial Review tersebut belum diputus, agar segera memutuskannya.
- Meminta MA Menjalankan peran dan fungsinya dengan baik dan benar serta menjunjung profesonalisme sebagai penegak hukum sesuai dengan amanat Konstitusi dan Undang-undang.
- Berlarut-larutnya pemeriksaan dan putusan terhadap Judicial Review tersebut merupakan pengabaian terhadap perasaan keadilan masyarakat.
- Berlarut-larutnya pemeriksaan dan putusan terhadap Judicial review tersebut merupakan merupakan pengingkaran MA terhadap konstitusi pada pasal 24A, UU. No. 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU. No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2004 Tentang Hak Uji Materiil.
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan Menteri Agama No. 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah cacat hukum karena mengandung diskriminasi dan mengekang kebebasan beragama dan berkeyakinan warga masyarakat kelompok minoritas.
Jakarta, 17 Desember 2007
Hormat Kami,
Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB)
DIarsipkan di bawah: Diari, peristiwa, religi | Ditandai: , judicial review, MA, minoritas, religi, TPKB