Kemarin, pengurus besar Jemaat Ahmadiyah diundang ke Mabes Polri. Ada pertemuan di sana yang dihadiri dari Depag, Kejagung, dan Intel Polri. Ada juga Agus Miftah dalam pertemuan itu (aku juga melihatnya di TV). Teman-teman pengacara dari LBH Jakarta juga hadir dalam pertemuan itu.
Kelihatannya nasib teman-teman Ahmadiyah belum akan membaik. Bahkan ada kemungkinan memburuk.
Peristiwa Ahmadiyah di Manislor itu oleh Kepolisian tak dilihat sebagai sebuah penyerangan terhadap sekelompok warga negara yang memiliki keyakinan berbeda, tetapi hanya dilihat sebagai konflik. Artinya, keyakinan Jemaat Ahmadiyah dianggap sebagai pemicu dan penyerangan itu dianggap sebagai sebuah respon yang biasa.
***
Negara ternyata tidak netral dan melindungi seluruh warga negaranya. Masyarakat tak didewasakan, gesekan dan perbedaan pendapat tak didorong ke proses dialog dan proses hukum. Tapi siapa yang pandai mengancam tindakan anarkisme, dia yang dimenangkan atas nama stabilitas.
Pelaku tindak kekerasan tak diproses secara hukum, padahal penyerangan dan tindak kekerasan itu jelas-jelas dilakukan berulang kali, di mana-mana. Masyarakat tak diajarkan untuk menyikapi perbedaan dengan cara yang beradab. Bahkan, korban justru diancam dipidanakan.
Anyway, bukankah negara Republik Indonesia ini masih berdasarkan Pancasila yang mengakui eksistensi keyakinan warganya yang beragam? Atau dasar negara sudah berubah menjadi Islam versi MUI sehingga yang difatwakan sesat oleh MUI boleh diserang dan dihancurkan?
DIarsipkan di bawah: Diari, peristiwa, religi | Ditandai: ahmadiyah, intoleransi, islam, religi
kalau negara tidak netral dan malah memelihara anarkisme, lalu sebenarnya para pelanggar terhadap UUD yang berlaku di negeri ini itu, siapa?
jangan2 dimata para penyelenggara negara saat ini UUD itu tidak berlaku lagi…???