• Senarai

    "Tugas kemanusiaan kita sebagai hamba Tuhan adalah jujur," itu salah satu prinsip hidup yang membimbingku meniti kehidupan.

    Jujur berarti kita membuka hati dan pikiran kita selapang-lapangnya, tanpa pretensi apapun saat menjalani kehidupan. Jujur berarti tak memiliki setitik apapun yang kita sembunyikan dari Tuhan dan juga manusia. Jujur adalah menyatakan apa-adanya, walaupun itu mungkin merugikan kepentingan pribadi kita dan kelompok kita.

    Setelah jujur, kita belajar bersetia dengan kejujuran kita. Tak mudah untuk bersetia, sebab banyak hal yang berusaha merintangi kita. Itu mungkin kepentingan kita, ketakutan kita, keinginan kita, atau apapun yang melekat dalam diri kita. Di dalam kesetiaan, kita berusaha agar setiap keputusan kita tidak didorong oleh ketakutan atau keinginan, tetapi oleh nurani yang jujur itu.

    Dan sebagai pondasi dari kejujuran dan kesetiaan adalah kecintaan kita yang utuh kepada Tuhan, kebenaran, dan kemanusiaan. Tak ada pretensi buruk apapun yang boleh bersemi di hati dan pikiran kita, bahkan terhadap orang yang bersikap jahat dan memusuhi kita.

    Melalui blog ini, aku sedang belajar jujur dan bersetia dengan nuraniku.

Pengacara: kejanggalan putusan MA tentang Eden

“Putusan MA menghukum Abdul Rachman (anggota Komunitas Eden) dipenuhi kejanggalan.” Hari ini para pengacara yang tergabung dalam Koalisi Pembela Kebebasan Beragama memberikan konferensi pers di kantor LBH Jakarta.

Di tingkat PN Negeri Jakarta Pusat dan PT DKI Jakarta, Abdul Rachman diputus bebas murni. Tapi, Mahkamah Agung memutuskan penjara 3 tahun. Kejanggalan besar dalam putusan MA itu -menurut pengacara- karena proses yang dilakukan menyalahi KUHAP pasal 244 yang menyatakan dengan jelas bahwa: “terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.”

Itulah diantara materi yang dimuat dalam pers release yang dibagian kepada para wartawan. “Kalau Mahkamah Agung yang menjadi lembaga hukum tertinggi tidak berpegang pada aturan hukum yang ada, apa yang akan terjadi pada negeri ini?” kata Asfinawati (Direktur LBH Jakarta) mengomentari putusan MA tersebut.

Putusan MA ini ditengarai sebagai sebuah pesanan dari kelompok tertentu di masyarakat. Salah satu indikasinya, barang bukti (yang seharusnys dikuasai oleh negara untuk dilelang), justru diberikan kepada Departemen Agama. Padahal, ada kamera, laptop, mesin cetak, dsb.

Kejanggalan yang lain; sampai saat ini para pengacara belum menerima salinan putusan yang berisi pertimbangan-pertimbangan MA untuk menghukum 3 tahun dan membatalkan 2 putusan pengadilan di bawahnya. Sementara itu, Jaksa sudah melakukan dua kali pemanggilan eksekusi dan hari ini mengirimkan pemanggilan eksekusi ketiga.

Hadir dalam konferensi pers: Asfinawati, Nopemmerson Saragih, Yanrino, dan Anto Simanjuntak; serta Irsa Bastian dari Wahana Kebangsaan.

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.