“Putusan MA menghukum Abdul Rachman (anggota Komunitas Eden) dipenuhi kejanggalan.” Hari ini para pengacara yang tergabung dalam Koalisi Pembela Kebebasan Beragama memberikan konferensi pers di kantor LBH Jakarta.
Di tingkat PN Negeri Jakarta Pusat dan PT DKI Jakarta, Abdul Rachman diputus bebas murni. Tapi, Mahkamah Agung memutuskan penjara 3 tahun. Kejanggalan besar dalam putusan MA itu -menurut pengacara- karena proses yang dilakukan menyalahi KUHAP pasal 244 yang menyatakan dengan jelas bahwa: “terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.”
Itulah diantara materi yang dimuat dalam pers release yang dibagian kepada para wartawan. “Kalau Mahkamah Agung yang menjadi lembaga hukum tertinggi tidak berpegang pada aturan hukum yang ada, apa yang akan terjadi pada negeri ini?” kata Asfinawati (Direktur LBH Jakarta) mengomentari putusan MA tersebut.
Putusan MA ini ditengarai sebagai sebuah pesanan dari kelompok tertentu di masyarakat. Salah satu indikasinya, barang bukti (yang seharusnys dikuasai oleh negara untuk dilelang), justru diberikan kepada Departemen Agama. Padahal, ada kamera, laptop, mesin cetak, dsb.
Kejanggalan yang lain; sampai saat ini para pengacara belum menerima salinan putusan yang berisi pertimbangan-pertimbangan MA untuk menghukum 3 tahun dan membatalkan 2 putusan pengadilan di bawahnya. Sementara itu, Jaksa sudah melakukan dua kali pemanggilan eksekusi dan hari ini mengirimkan pemanggilan eksekusi ketiga.
Hadir dalam konferensi pers: Asfinawati, Nopemmerson Saragih, Yanrino, dan Anto Simanjuntak; serta Irsa Bastian dari Wahana Kebangsaan.
DIarsipkan di bawah: Diari, eden, intoleransi, religi | Ditandai: agama, eden, hukum, religi